Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Asam Sulfat Teknis Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah menjadi sebagai berikut: