Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah menjadi sebagai berikut: