Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction