Correct Article 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Current Text
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Kakao Bubuk.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
