Correct Article 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Current Text
Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 17 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 4, dan Pasal 19 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN;
atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Your Correction
