Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 17 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 4, dan Pasal 19 ayat (1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Your Correction