Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pasal 18, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lainnya berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan KBLI 10731 dan/atau 10732 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani pimpinan pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Your Correction