Correct Article 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Current Text
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifkat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan nomor KBLI 10731 dan/atau 10732;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Kakao Bubuk untuk bahan baku industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk selain digunakan sebagai bahan baku industri;
7. daftar lot/batch Kakao Bubuk yang akan di produksi oleh Perusahaan Industri;
8. informasi produk Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan;
9. daftar fasilitas produksi;
10. daftar peralatan uji; dan
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
Your Correction
