Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifkat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan nomor KBLI 10731 dan/atau 10732; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan produsen pengguna Kakao Bubuk untuk bahan baku industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk selain digunakan sebagai bahan baku industri; 7. daftar lot/batch Kakao Bubuk yang akan di produksi oleh Perusahaan Industri; 8. informasi produk Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan; 9. daftar fasilitas produksi; 10. daftar peralatan uji; dan 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
Your Correction