Correct Article 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Current Text
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifkat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Kakao Bubuk, dengan nomor KBLI 10731 dan/atau 10732;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan bagi yang sudah memiliki atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Kakao Bubuk sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Kakao Bubuk yang mencakup merek dan jenis kemasan;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai dengan produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 9, dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Your Correction
