Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10731 dan/atau 10732; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong, dan Kakao Bubuk; 2. fasilitas penggiling bungkil kakao; dan 3. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kehalusan; dan 2. peralatan uji kadar air; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10731 dan/atau 10732; b. memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan Kakao Bubuk; 2. fasilitas pencampuran Kakao Bubuk; dan 3. fasilitas pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
Your Correction