Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (4) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Kakao Bubuk. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem sertifkasi 1 (satu) b berlaku untuk Kakao Bubuk dengan jumlah tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch. (6) Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya berlaku untuk 1 (satu) merek Kakao Bubuk. (7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Your Correction