Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Current Text
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifkasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. tinjauan permohonan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Kakao Bubuk yang diambil setiap lot/batch.
(3) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. total jumlah produksi Kakao Bubuk sesuai dengan pemesanan untuk Kakao Bubuk produksi dalam negeri; atau
b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan dan yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Kakao Bubuk produksi luar negeri.
Your Correction
