Correct Article 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Current Text
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu dengan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Sistem manajemen keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. SNI ISO 22000:2018; atau
b. Sistem manajemen keamanan pangan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi pengembangan standar internasional.
Your Correction
