Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kakao Bubuk yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
b. digunakan sebagai produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan berat paling banyak 50 kg (lima puluh kilogram) untuk setiap pengiriman; dan
c. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram).
(2) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak digunakan untuk keperluan tes pasar.
Your Correction
