Correct Article 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan melakukan perubahan nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir dari API-U menjadi API-P pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Your Correction
