Correct Article 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan
6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. penetapan sebagai PPBB;
5. mengunggah pemberitahuan pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
6. bukti penambahan perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan dengan IKM;
7. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
Your Correction
