Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) negara asal;
e) uraian barang;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
3. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas pemasok;
5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
7. realisasi produksi tahun berjalan dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan
Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
8. rencana produksi dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit; dan
9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U;
5. rencana penyerapan Ban lokal dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan
kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece;
7. realisasi penggunaan Ban tahun berjalan dari setiap Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
8. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; dan
9. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(3) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang melakukan Impor Ban untuk digunakan sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal;
h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
4. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas distributor;
5. jumlah stok terkini Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban; dan f) jumlah stok dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
5. bukti penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya;
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Your Correction
