Correct Article 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
2. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi;
b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
3. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) pos tarif/harmonized system;
d) uraian barang;
e) negara asal;
f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
4. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) negara asal;
g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
5. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
4. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
5. rencana penambahan produksi tahun berjalan yang ditandatangani oleh pimpinan setingkat direktur, paling sedikit memuat keterangan:
a) pos tarif/harmonized system;
b) jenis produksi yang dihasilkan;
c) rencana awal produksi;
d) rencana penambahan produksi; dan e) perkiraan realisasi produksi di akhir tahun;
6. matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Your Correction
