Correct Article 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system;
c. merek Ban; dan/atau
d. negara asal.
(2) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan perubahan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(4) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya.
(5) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dilakukan apabila terdapat:
a. penambahan pos tarif/harmonized system, peningkatan kebutuhan Ban, dan/atau penambahan rencana produksi bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
atau
b. penambahan rencana distribusi, perjanjian jual beli, atau rencana penjualan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan PPBB.
Your Correction
