Correct Article 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian barang;
d. tipe Ban;
e. merek Ban;
f. ukuran Ban;
g. jumlah alokasi kebutuhan Impor Ban dalam satuan piece;
h. negara asal;
i. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
