Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Your Correction