Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit:
1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
2. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
3. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) masa pakai Ban dalam satuan bulan;
g) jenis alat berat dan/atau kendaraan;
h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan;
i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan;
dan j) jumlah kebutuhan Ban;
4. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
c) negara asal;
d) pos tarif/harmonized system;
e) uraian barang;
f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
5. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) jumlah dalam satuan piece;
g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
6. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) tipe Ban;
d) merek Ban;
e) ukuran Ban;
f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
4. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dan/atau kendaraan;
5. perjanjian kerja sama antara Perusahaan Non Industri pemilik API-P dengan pemberi kerja bagi
Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa pertambangan atau logistik;
6. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain;
7. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Your Correction
