Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit: 1. identitas Perusahaan Non Industri pemilik API-P; 2. realisasi penggunaan Ban tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) masa pakai Ban dalam satuan bulan; g) jenis alat berat dan/atau kendaraan; h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan; i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; 3. rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) masa pakai Ban dalam satuan bulan; g) jenis alat berat dan/atau kendaraan; h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan; i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban; 4. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; c) negara asal; d) pos tarif/harmonized system; e) uraian barang; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 5. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; 6. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan 7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. Persetujuan Impor tahun sebelumnya; 3. akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir; 4. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dan/atau kendaraan; 5. perjanjian kerja sama antara Perusahaan Non Industri pemilik API-P dengan pemberi kerja bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa pertambangan atau logistik; 6. surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain; 7. dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
Your Correction