Correct Article 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
(1) Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku hingga tanggal 31 Desember
2024. (2) Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan perubahan dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Pelaku Usaha memperoleh Pertimbangan Teknis.
(3) Permohonan penetapan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
