Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan paling banyak 10 (sepuluh) piece Ban untuk setiap Pelaku Usaha. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk 1 (satu) kali importasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.
Your Correction