Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Pelaku Usaha; b. peruntukkan Rekomendasi; c. pos tarif/harmonized system; d. uraian barang; e. tipe Ban; f. merek Ban; g. ukuran Ban; h. jumlah Ban dalam satuan piece; i. tanggal penerbitan dan masa berlaku Rekomendasi; dan j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Rekomendasi.
Your Correction