Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak secara otomatis.
Your Correction