Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor yang memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan 2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/ harmonized system; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit: 1. Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya, dalam hal Pelaku Usaha pernah memperoleh Rekomendasi; 2. Perizinan Berusaha; 3. akta pendirian dan perubahan terakhir; 4. surat penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Ban yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya; dan 5. surat pernyataan bermeterai tidak akan memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor kepada pihak lain. (2) Dalam hal Rekomendasi ditujukan untuk Impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri pemilik API-U juga mengunggah dokumen berupa surat penjelasan atau non commercial invoice dari Pelaku Usaha di luar negeri yang paling sedikit memuat informasi: a. pos tarif/harmonized system; b. uraian barang; c. tipe Ban; d. merek Ban; e. ukuran Ban; f. jumlah dalam satuan piece; dan g. tujuan penggunaan sebagai barang contoh. (3) Dalam hal Rekomendasi ditujukan untuk Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri juga mengunggah dokumen berupa bukti kepemilikan fasilitas penelitian dan pengembangan atau surat kerja sama penelitian dan pengembangan yang memuat tujuan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction