Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pelaku Usaha yang mengimpor dengan tujuan sebagai: a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: 1. merupakan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri pemilik API-U; 2. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Perusahaan Industri; 4. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Ban tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan 5. terdaftar di SIINas; atau b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: 1. merupakan Perusahaan Industri; 2. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas; dan 4. terdaftar di SIINas. (2) Kewajiban penyampaian laporan realisasi distribusi Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang belum pernah melakukan Impor Ban.
Your Correction