Correct Article 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW untuk dapat memperoleh Rekomendasi.
(2) SINSW meneruskan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
Your Correction
