Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW untuk dapat memperoleh Rekomendasi. (2) SINSW meneruskan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
Your Correction