Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BATIK
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1332) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. audit surveilans terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1332) dan masih berlaku, dilaksanakan dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1332) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
