Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BATIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Industri Batik adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 13134 yang mencakup usaha pembatikan, baik yang dilakukan dengan tulis, cap, maupun kombinasi antara cap dan tulis, melalui tahapan persiapan kain, pelekatan malam (lilin batik), pewarnaan, pelepasan malam (lilin batik), dan penyempurnaan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction