Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Lampu Swabalast yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Lampu Swabalast adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Lampu Swabalast sesuai dengan persyaratan SNI 04-6504-2001.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Lampu Swabalast sesuai dengan metode uji SNI.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal yang melakukan pembinaan terhadap Industri Lampu Swabalast di Kementerian Perindustrian.
6. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut BPPI adalah Badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri di Kementerian Perindustrian.