Correct Article 52
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(4) dan Pasal 51 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
