Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan dokumen, Direktur Jenderal meminta pemohon untuk memberikan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. (2) Permintaan Direktur Jenderal kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus memberikan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap klarifikasi dan/atau kelengkapan dokumen oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak klarifikasi dan/atau kelengkapan dokumen diterima. (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan: a. proses penilaian telah sesuai; atau b. pemohon telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau melengkapi dokumen dan proses penilaian telah sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan pemohon: a. tidak memberikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. telah memberikan klarifikasi dan/atau telah melengkapi dokumen namun tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
Your Correction