Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dikecualikan bagi Wadah Bersekat yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan, dengan jumlah paling banyak 30 (tiga puluh) buah per kelas dan bentuk;
c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
(3) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction
