Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi Wadah Bersekat yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan, dengan jumlah paling banyak 30 (tiga puluh) buah per kelas dan bentuk; c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar. (3) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction