Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat Dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 9369:2025 untuk Wadah Bersekat secara wajib.
(2) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. Ex. 7323.93.10; dan
b. Ex. 7323.93.90;
(3) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari baja tahan karat (stainless steel) dengan kelas 304, 304 H, 304 L, 310 S, 316, dan 316 L dan berbentuk:
a. persegi panjang dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
b. bulat dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
c. oval dengan tutup dan/atau tanpa tutup; dan
d. bujur sangkar dengan tutup dan/atau tanpa tutup;
(4) Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
