Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyelesaian permasalahan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Your Correction
