Correct Article 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, evaluasi, dan pengelolaan organisasi;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan reformasi birokrasi;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi, penilaian dan pemetaan kompetensi jabatan;
g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan karier dan manajemen talenta;
h. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin, sistem pengelolaan kinerja, dan penghargaan;
i. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi bidang sumber daya manusia;
j. pelaksanaan administrasi kesejahteraan, mutasi, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun;
k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional; dan
l. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
