Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Current Text
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengelolaan reformasi birokrasi.
Your Correction
