Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
Your Correction
