Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Industri Agro; c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri; k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; l. Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction