Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a menyampaikan laporan realisasi Impor melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor. (2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINas.
Your Correction