Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis perubahan; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis perubahan. (2) Ketentuan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan. (3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sesuai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya. (4) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor produk Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Your Correction