Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Current Text
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
e) negara muat Barang;
f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan;
2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW;
b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
e) negara muat Barang;
f) pos tarif/harmonized system;
g) uraian Barang;
h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi domestik yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
4. realisasi distribusi domestik tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan e) identitas pembeli; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. penetapan sebagai PPBB;
4. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
5. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha yang berstatus IKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat uraian Barang, jumlah Barang, dan tujuan penggunaanya;
6. rekapitulasi kontrak kerja sama bermeterai;
7. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar Barang;
8. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi PPBB yang akan melakukan Impor Baja Paduan;
9. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
10. matriks perubahan serta data pendukungnya.
Your Correction
