Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) kategori Barang; d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; 2. realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) kategori Barang; d) spesifikasi teknis Barang; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; 3. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; e) negara muat Barang; f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan; 4. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW; b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; e) negara muat Barang; f) pos tarif/harmonized system; g) uraian Barang; h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; 5. rencana penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan 6. realisasi penyerapan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 2. Persetujuan Impor; 3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan; 4. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Industri yang akan melakukan Impor Baja Paduan; 5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6. matriks perubahan serta data pendukungnya; (2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dalam tahap pembangunan, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; e) negara muat Barang; f) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan g) waktu pemasukan; 2. realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor surat permohonan sesuai dengan SINSW; b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d) nomor dan tanggal pemberitahuan impor Barang; e) negara muat Barang; f) pos tarif/harmonized system; g) uraian Barang; h) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; 3. rencana penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan 4. realisasi penyerapan lokal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) standar mutu dan/atau spesifikasi teknis Barang; d) identitas supplier; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 2. Persetujuan Impor; 3. mill test certificate Baja Paduan yang telah diimpor pada tahun berjalan berdasarkan laporan realisasi Impor bagi Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan yang akan melakukan Impor Baja Paduan; 4. persetujuan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar Barang; 6. surat pernyataan bermeterai mengenai spesifikasi teknis Barang bagi Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan yang akan melakukan Impor Baja Paduan; 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8. matriks perubahan serta data pendukungnya.
Your Correction