Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Current Text
Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. Pelaku Usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui; dan
b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Your Correction
