Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
Your Correction
