Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Current Text
Ketentuan melampirkan kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan mengimpor Produk Turunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
