Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan melampirkan kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan Pelaku Usaha pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3 dikecualikan bagi Perusahaan Non Industri pemilik API-U yang akan mengimpor Produk Turunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction