Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Perusahaan Industri; b. Perusahaan Jasa Industri; c. Perusahaan Non Industri pemilik API-P; d. Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan e. PPBB yang akan melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Perusahaan Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas; b. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang masih dalam tahap pembangunan: 1. memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. telah menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas; c. untuk Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya; d. untuk Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus; dan e. untuk PPBB yang akan melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e: 1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus. (3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
Your Correction