Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) meliputi:
a. Perusahaan Industri;
b. Perusahaan Jasa Industri;
c. Perusahaan Non Industri pemilik API-P;
d. Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan
e. PPBB yang akan melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Perusahaan Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas;
b. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang masih dalam tahap pembangunan:
1. memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri,
data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas;
c. untuk Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya;
d. untuk Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus; dan
e. untuk PPBB yang akan melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e:
1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
Your Correction
