Correct Article 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA
Current Text
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Barang yang diimpor tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa:
a. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya; dan
b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
