Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih Ianjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut. 2. Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan. 3. Produk Turunan Besi atau Baja dan Baja Paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar. 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 6. Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. 7. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 8. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. 10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 11. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri manufaktur yang berkedudukan di INDONESIA. 13. Perusahaan Jasa Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA. 14. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan selain usaha industri manufaktur dan jasa industri yang berkedudukan di INDONESIA. 15. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya selanjutnya disebut PPBB adalah badan usaha yang menyediakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri Kecil dan Industri Menengah. 16. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 17. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 18. Industri Kecil dan lndustri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 20. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 22. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di lingkungan Kementerian Perindustrian. 23. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Your Correction